Masih di berita tentang pesantren yang di duga sebagai tempat pelatihan teroris. Polisi menetapkan Nasruddin Landung Sri Wibowo alias Nasruddin Ahmad alias Landung, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Akhfiya, Kepuh, Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur, sebagai tersangka, sedangkan para santrinya di pulangkan ke kota asal, mereka hanya di periksa kesehatannya saat di bawa ke Nganjuk.
Namun Nasruddin bukan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme, melainkan kasus kependudukan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan, Nasruddin dijerat pasal 93 Undang-undang 23 tahun 2006 tentang Kependudukan.
"Dia diketahui memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ganda. Ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar Boy di Mabes Polri, Senin 19 November 2012.
Pesantren Darul Akhfiya ditutup warga, Senin malam 12 November 2012, lantaran dicurigai mengajarkan terorisme. Dalam beberapa kali pemantauan warga, para pengikut selalu berlatih beladiri sambil membawa berbagai senjata tajam.
Selain itu, dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan buku-buku jihad, senjata api dan amunisi. Awalnya, kepolisian menduga Nasruddin terlibat dengan kasus terorisme.
"Teror tidak terbukti. Senjata api itu senapan angin, barang itu ada di situ saja. Bukan peluru tajam," Boy menjelaskan. Boy mengatakan Ponpes tersebut kini masih ditutup. Karena warga tidak bisa menerima kegiatan yang dilakukan lembaga pendidikan tersebut. "Sudah pindah beberapa tempat karena mendapatkan penolakan. Antara lain di Mojokerto atau Jombang," ucapnya.
Namun Nasruddin bukan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme, melainkan kasus kependudukan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan, Nasruddin dijerat pasal 93 Undang-undang 23 tahun 2006 tentang Kependudukan.
"Dia diketahui memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ganda. Ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar Boy di Mabes Polri, Senin 19 November 2012.
Pesantren Darul Akhfiya ditutup warga, Senin malam 12 November 2012, lantaran dicurigai mengajarkan terorisme. Dalam beberapa kali pemantauan warga, para pengikut selalu berlatih beladiri sambil membawa berbagai senjata tajam.
Selain itu, dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan buku-buku jihad, senjata api dan amunisi. Awalnya, kepolisian menduga Nasruddin terlibat dengan kasus terorisme.
"Teror tidak terbukti. Senjata api itu senapan angin, barang itu ada di situ saja. Bukan peluru tajam," Boy menjelaskan. Boy mengatakan Ponpes tersebut kini masih ditutup. Karena warga tidak bisa menerima kegiatan yang dilakukan lembaga pendidikan tersebut. "Sudah pindah beberapa tempat karena mendapatkan penolakan. Antara lain di Mojokerto atau Jombang," ucapnya.
bagus nie smoga mkin menurun teror2 komen back ya
BalasHapusblogwalking di minggu pagi... :)
BalasHapusoyi
BalasHapus